MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan penyelesaian perkara ancaman kekerasan yang melibatkan tersangka Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang (54) terhadap korban Riswandi (29). Perkara yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP ini diputuskan untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ).
Ekspose perkara dilakukan di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Jumat (31/1/2025) dan dihadiri oleh Kajati Sulsel Agus Salim, Wakajati Sulsel Teuku Rahman, serta Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman. Kajari Jeneponto beserta jajarannya juga mengikuti ekspose secara daring melalui aplikasi Zoom.
Agus Salim menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian,” ujar Agus Salim.
Tersangka Kamal merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki empat anak dan bekerja sebagai penggarap sawah milik orang lain dengan penghasilan yang tidak menentu.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 21 November 2024, ketika Kamal marah karena patok batu yang menandai batas tanahnya disingkirkan oleh korban. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan mengancam akan melukainya. Korban yang ketakutan memilih tetap berada di dalam rumah hingga tersangka pergi.
Pengajuan RJ disetujui dengan mempertimbangkan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun penjara. Ketiga, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka. Keempat, perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Agus Salim berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen maupun barang segera dikembalikan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini,” tegasnya.