RUANGAKSELERASI.ID, YERUSALEM – Seorang anak Palestina berusia 15 tahun, Mohammed Basel Zalbani, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Pusat Israel di Yerusalem yang diduduki atas dugaan keterlibatannya dalam serangan di Kamp Pengungsi Shu’fat, Tepi Barat. Selain hukuman penjara, Zalbani juga diperintahkan membayar denda sebesar 300.000 shekel ($83.333).
Putusan ini menuai kecaman dari Masyarakat Tahanan Palestina, yang menyebut bahwa selama persidangan, keluarga tentara Israel yang menjadi korban berulang kali berusaha menyerang dan mengancam Zalbani di ruang sidang.
Zalbani ditangkap pada 13 Februari 2023, ketika sedang berada di dalam bus di kamp pengungsi Shu’fat. Ia didakwa atas dugaan percobaan serangan penusukan terhadap seorang tentara Israel, yang kemudian dinyatakan tewas.
Sebagai bagian dari kebijakan hukuman kolektif Israel, rumah keluarga Zalbani di kamp pengungsi dihancurkan, menambah penderitaan bagi keluarganya yang telah kehilangan tempat tinggal.
Hukuman terhadap Zalbani menambah daftar panjang anak-anak Palestina yang ditahan di penjara Israel. Yayasan Solidaritas melaporkan bahwa saat ini ada sekitar 1.115 anak Palestina dari total 14.500 tahanan yang mendekam di berbagai penjara Israel.
Sementara itu, serangan militer dan pemukim Israel terus meningkat di Tepi Barat. Sejak Oktober 2023, lebih dari 900 warga Palestina tewas akibat serangan pasukan Israel, termasuk di Jenin, Nablus, dan Hebron.
Konflik ini semakin memanas setelah perang Israel di Gaza yang dimulai sejak Oktober lalu dan telah merenggut lebih dari 48.200 nyawa warga Palestina. Gencatan senjata yang diberlakukan pada 19 Januari 2025 di Gaza sempat menghentikan serangan di wilayah pesisir, tetapi kekerasan di Tepi Barat terus berlanjut.
Dalam beberapa pekan terakhir, puluhan warga Palestina dilaporkan terbunuh, terluka, ditahan, dan diusir dari rumah mereka, menandakan situasi yang semakin genting di wilayah pendudukan.(*)