Penertiban PKL Dinilai Tepat, Salmon Soppang Manglo: Penataan Itu Penting

Salomon
Salmon Soppang Manglo, M.Mar.E. bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen nyata dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga.

Salah satu langkah konkret tersebut terlihat melalui kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, bersama Satpol PP terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan.

Setiap proses diawali dengan edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis, sebelum akhirnya dilakukan relokasi. Diketahui, Penertiban lapak liar di atas trotoar sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, merupakan bagian dari upaya penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik menjadi hak setiap warga untuk digunakan secara bebas, aman, dan lancar.

Munafri menekankan bahwa kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.

Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” imbuh Appi, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki, terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase yang tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut.

Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, dan ruang kota ditata agar lebih rapi serta berestetika.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.

“Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ad solusi kami siapkan,” tuturnya.

Langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Salah satunya datang dari tokoh Mamasa yang juga Ketua Pelaut Simbuang Batu Tallu sekaligus Wakil Ketua Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS), Salmon Soppang Manglo, M.Mar.E.

Salmon menegaskan bahwa penataan kota yang berorientasi pada ketertiban dan perlindungan ruang publik bukanlah wujud arogansi kekuasaan, melainkan tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan pemerintah Kota.

“Penataan PKL bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut aspek kenyamanan dan keselamatan masyarakat secara luas. Penertiban perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu aktivitas publik,” terang Salmon.

Salmon menyebutkan bahwa keberadaan PKL di sejumlah titik, terutama yang melanggar aturan, sering kali memicu persoalan seperti penyempitan badan jalan dan ketidaktertiban lingkungan. Hal itu dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi pengunjung maupun pengguna jalan.

‎“Penataan dan aturan itu penting, apalagi kalau sudah mengganggu badan jalan. Keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan harus menjadi skala prioritas kita bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

‎Meski demikian, Salmon menekankan bahwa PKL merupakan bagian penting dalam roda perekonomian masyarakat. Keberadaan mereka menjadi salah satu motor penggerak UMKM yang selama ini turut berperan dalam pembangunan ekonomi daerah.

‎Namun, dia menegaskan dukungan terhadap PKL tidak boleh mengabaikan aspek ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. “Tentu kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Tapi kalau aktivitas PKL sudah berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan, memang harus dilarang,” tutup Salmon.(*)

Pos terkait