RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR –— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024. Penyerahan SK dilakukan di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pentingnya profesionalisme dalam bekerja. Ia meminta seluruh PPPK yang telah menerima SK, untuk segera menunjukkan kinerja yang maksimal dan bertanggung jawab.
“Saya minta tolong jadi pegawai yang profesional. Jangan mau kalah dengan PNS, tunjukkan bahwa PPPK juga bisa,” ujar Andi Sudirman dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 miliar untuk membayar gaji PPPK pada tahun 2026. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari total belanja pegawai.
Gubernur juga menegaskan bahwa meskipun masa perjanjian kerja PPPK berlaku lima tahun, kinerja seluruh pegawai akan dievaluasi setiap tahun. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa seluruh PPPK akan langsung mulai bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah menerima surat perintah melaksanakan tugas.
Ia memastikan bahwa Pemprov Sulsel telah menganggarkan gaji PPPK mulai bulan Juli hingga Desember 2025. “Kita sudah anggarkan mulai bulan Juli sampai akhir tahun,” pungkasnya. (*)