RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalami keterlambatan. Sebelumnya, di era Penjabat Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh, TPP selalu dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berjalan.
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menegaskan komitmennya untuk meneruskan kebijakan yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya. Ia berjanji untuk menjaga dan melanjutkan langkah-langkah positif demi kesejahteraan ASN dan Non-ASN di Sulsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr. Jufri Rahman, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025 terjadi karena adanya prosedur yang mengharuskan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 menyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN harus memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta seluruh ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk validasi TPP dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan diberikan,” ujar Jufri Rahman, Kamis (13/2/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa apabila pemberian TPP dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, Kementerian Keuangan dapat menunda atau memotong Dana Transfer Umum kepada Pemprov Sulsel. Oleh karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengikuti prosedur agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah.
Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN untuk segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 melalui Aplikasi e-Kinerja. Pasalnya, pemberian TPP juga didasarkan pada target dan realisasi kinerja serta kedisiplinan pegawai.
“Kami berharap para ASN tetap optimistis dan memberikan waktu kepada Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan. Semoga keterlambatan ini tidak mempengaruhi semangat kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” harap Jufri Rahman.(*)