RUANGAKSLERASI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons serius tuntutan para driver ojek online terkait penetapan tarif dasar angkutan online dengan menggelar rapat multipihak di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025).
Pertemuan ini menjadi upaya nyata Pemprov Sulsel dalam menjembatani aspirasi para driver yang tergabung dalam Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dengan perwakilan aplikator dari PT. Grab Indonesia, PT. Gojek Indonesia, dan PT. Maxim untuk mencapai kesepakatan bersama.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, ini membahas implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022. Hadir pula sejumlah pejabat penting seperti Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Pamen Ahli Bidang Sishanek Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Arh. Ahmad Hotman, Kasdim 1408 Makassar Letkol Inf. Kadir, serta perwakilan dari Binda Sulsel, KPPU, dan berbagai dinas terkait.
Menariknya, pertemuan ini juga diikuti secara virtual oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan aturan yang telah dibuat dapat diterapkan secara efektif.
Dalam keterangannya, Jufri Rahman menegaskan bahwa Pemprov Sulsel berperan sebagai fasilitator untuk memastikan implementasi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak. “Kita memfasilitasi dan menjembatani agar aplikator bisa mematuhi SK Gubernur. Harapannya, kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi para driver dan aplikator,” jelasnya.
Selain itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana turut memberikan pandangan terkait implementasi peraturan ini agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat. Pendekatan yang diambil Pemprov Sulsel juga mendapat apresiasi dari perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sulsel yang telah memprakarsai pertemuan ini dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge demi menyelesaikan permasalahan tarif yang berlarut-larut.
Hasil dari pertemuan tersebut dituangkan dalam penandatanganan berita acara yang disepakati oleh perwakilan driver dan aplikator. Kelima poin kesepakatan tersebut mencakup:
- Kesepakatan bersama pihak aplikator (Grab, Gojek, dan Maxim) dan perwakilan driver untuk menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.
- Pihak masyarakat atau kelompok masyarakat dapat melaporkan ke KPPU jika ditemukan pelanggaran terhadap SK Gubernur.
- Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar tarif yang ditetapkan, dengan ketentuan: Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km dan Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.
- Pemberlakuan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama, selanjutnya berlaku tarif antara batas atas dan batas bawah per kilometer.
- Penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika aplikator tidak mengimplementasikan SK Gubernur.
Penandatanganan berita acara ini menjadi langkah penting bagi Pemprov Sulsel dalam menghadirkan solusi terbaik bagi semua pihak. Dengan pendekatan sipakatau yang mengedepankan prinsip saling menghargai, pemerintah berhasil menciptakan kesepakatan damai yang memuaskan.
Pemprov Sulsel berharap agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan oleh pihak aplikator dan memberikan keadilan bagi para driver online yang selama ini memperjuangkan hak mereka.(*)