RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberhentikan lebih dari dua ribu pegawai honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif per 1 Juni 2025. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun 2025 yang ditandatangani Jufri Rahman.
Dalam surat itu disebutkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilan pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK, serta tidak memenuhi syarat administratif lainnya.
Berdasarkan data BKD Sulsel, jumlah tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi tahap I mencapai 1.446 orang, terdiri dari 49 berstatus R2 dan 1.397 berstatus R3. Sementara pada seleksi tahap II, sebanyak 571 peserta dinyatakan TMS secara administrasi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan keputusan ini diambil karena formasi jabatan yang sebelumnya diisi oleh honorer, kini telah terisi oleh peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
“Kenapa per 1 Juni ini dinonaktifkan? karena saat ini formasi jabatannya sudah tidak ada. Semua jabatan sudah diisi oleh mereka yang lulus PPPK, baik tahap pertama maupun tahap dua yang pengumuman finalnya akan keluar dalam waktu dekat,” jelas Sukarniaty saat dikonfirmasi, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Sukarniaty, pemberhentian ini secara otomatis juga menghentikan pembayaran gaji para pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi.
“Gajinya sudah tidak dibayarkan mulai 1 Juni. Edaran juga sudah kami kirim ke perangkat daerah, artinya mereka juga seharusnya sudah tidak masuk kerja,” sebutnya.
Jika mereka tetap bekerja, kata Sukarniaty, maka konsekuensinya adalah mereka tidak akan digaji. Sebab, Pemprov Sulsel tidak punya lagi dasar hukum menggaji.
Sukarniaty menyebut, sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib honorer yang tidak lolos seleksi. Apakah mereka kemungkinan diangkat sebagai pegawai paruh waktu atau tidak.
“Sebenarnya masih memungkinkan kalau ada kebijakan untuk pegawai paruh waktu, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis yang jelas dari BKN. Kalau tidak ada formasi, lalu mereka mau kerja di mana?” ujarnya.
Ia menambahkan, bila tidak ada formasi jabatan yang tersedia, maka tidak ada dasar pengangkatan atau penggajian terhadap pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK.
“Kan kasihan juga, kalau dia datang kerja, tapi tidak ada tempat atau jabatan yang bisa diisi. Jadi sampai sekarang kita masih menunggu kepastian pusat terkait skema lanjutan,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyebut kebijakan ini hanya berlaku untuk honorer yang tidak masuk dalam database. Mereka yang tidak terdaftar dianggap tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. “Gaji honorer itu kan yang tidak terdaftar. Yang tidak masuk database,” kata Fatma.
Menurutnya, pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban membayar honorer yang tidak masuk data. Sebab, mereka yang telah lulus PPPK maupun yang ditetapkan sebagai tenaga paruh waktu merupakan mereka yang tercatat secara resmi.
“Memang kan kalau yang tidak masuk database berarti kita nggak punya kewajiban lagi karena yang kemarin lulus PPPK lalu kemudian yang memang dinyatakan sebagai pengangkatan paruh waktu itu adalah yang masuk database,” kata Fatma.(bs)