RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Praktik parkir sembarangan masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan utama Kota Makassar. Kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya kerap memicu kemacetan, hingga mengganggu aktivitas pengguna jalan lain.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah tegas melalui penerapan sanksi denda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, mengungkapkan rambu larangan parkir sudah terpasang di banyak titik, namun masih sering diabaikan oleh pengendara.
“Rambu sudah jelas, tapi tidak diindahkan. Ini yang terus kami benahi lewat sosialisasi dan penegakan,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan penerapan denda parkir dengan mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhubungan yang saat ini tinggal menunggu proses paripurna di DPRD.
Dalam regulasi tersebut, sanksi bagi pelanggar akan diramu dengan mencontoh pola penindakan di Jakarta.
“Kendaraan yang parkir sembarangan akan langsung ditindak. Untuk mobil akan dilakukan penggembokan di tempat, sementara sepeda motor akan diangkut dan dibawa ke kantor Dishub,” ujarnya.
Rheza menyebutkan, besaran denda yang sedang dikaji berada di kisaran Rp500 ribu untuk mobil dan sekitar Rp250 ribu untuk sepeda motor, sebagaimana yang telah diterapkan di ibu kota.
Sanksi tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda.
“Kalau di Jakarta, mobil itu dendanya sekitar Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu. Artinya lebih baik masyarakat cari parkir resmi, bayar Rp2.000 atau Rp5.000 daripada harus kena denda ratusan ribu,” katanya.
Hasil denda tersebut akan disetor ke kas negara sekaligus diharapkan memberi efek jera bagi pengendara.
“Ini bukan semata-mata menghukum, tapi memberi peringatan dan efek jera. Kami ingin ketertiban tercipta, karena pelanggaran satu kendaraan bisa merugikan banyak pengguna jalan lain,” ujarnya.
Dishub Makassar menegaskan, penindakan parkir tidak pada tempatnya membutuhkan dukungan penuh masyarakat.
Rheza menilai, sekeras apa pun penegakan dilakukan, tidak akan efektif tanpa kesadaran kolektif pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.
“Negara akan selalu hadir memberi pelayanan terbaik, tapi kesadaran masyarakat adalah kunci. Kalau pelakunya tidak sadar, persoalan ini tidak akan pernah tuntas,” katanya.
Pemkot Makassar menargetkan kebijakan denda parkir ini dapat mulai diterapkan pada 2026 setelah Ranperda Perhubungan resmi diberlakukan, sebagai bagian dari upaya menata lalu lintas dan mengurai kemacetan kota.(*)












