Pemkot dan DPRD Makassar Setujui 15 Usulan Pembentukan Perda Tahun 2025

DPRD
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui 15 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda)

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui 15 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Makassar tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (16/12/2024).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan yang membacakan sambutan Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa program pembentukan perda merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan secara terencana dan sistematis.

Bacaan Lainnya

“Program pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan yang disusun untuk jangka waktu satu tahun kedepan. Oleh karena itu, perda harus disusun berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Irwan.

Ia menekankan pentingnya proses seleksi dalam penyusunan perda, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki kejelasan manfaat tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan yang berbasis keadilan bagi masyarakat.

“Dengan kewenangan pemerintah daerah, regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Makassar,” lanjutnya.

Dari 15 usulan ranperda yang diajukan, 8 merupakan prakarsa dari Pemkot Makassar, sementara sisanya diinisiasi oleh DPRD Makassar. Irwan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot dan DPRD dalam proses penyusunan program ini.

“Kolaborasi dan sinergitas sangat diperlukan untuk mewujudkan perda yang mendukung jalannya roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan Kota Makassar yang kita cintai,” tutupnya.

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong Kota Makassar menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera.

Adapun 15 usulan pembentukan perda di tahun 2025 tersebut masing-masing Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Rancangan Perda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar.

Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rancangan Perda tentang Kearsipan dan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar.

Lebih lanjut, Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya, Hak Keuangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (*)

Pos terkait