Pemkab Sidrap Terus Pacu Digitalisasi Pajak Daerah

sidrap
Pemkab Sidrap terus mendorong akselerasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat transformasi digital, khususnya di sektor keuangan daerah.

Melalui High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Senin (2/6/2025), Pemkab Sidrap terus mendorong akselerasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Kegiatan dirangkaikan dengan Sosialisasi Biaya Operasional Pemungutan (BOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diikuti camat, lurah, kepala desa, dan kepala UPT se-Kabupaten Sidrap.

Bacaan Lainnya

Acara dibuka Penjabat Sekda, Andi Rahmat Saleh didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhammad Rohady Ramadhan, dan Kabag Hukum, Andi Kaimal.

Andi Rahmat Saleh menyampaikan, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif memberi atensi besar terhadap upaya percepatan digitalisasi, khususnya dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Bupati berpesan agar digitalisasi terus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh. Ini bukan sekadar menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, tapi langkah penting menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ucap Rahmat.

Menurutnya, upaya digitalisasi bukan semata mengikuti perkembangan zaman, melainkan langkah strategis menciptakan sistem keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

“Pajak dan retribusi daerah harus berbasis digital. Semua OPD pengelola PAD diminta untuk berkomitmen penuh. Ini bukan pilihan, tapi keharusan,” ujarnya.

Untuk itu Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk memaksimalkan penggunaan kanal pembayaran non-tunai.

“Gunakan QRIS, virtual account, transfer bank, integrasi dengan marketplace dan e-wallet. Ini penting untuk membangun ekosistem digital sekaligus menutup celah kebocoran pajak,” jelas Rahmat.

Dalam kegiatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati tersebut, turut disosialisasikan alokasi anggaran BOP PBB-P2 tahun 2025.

Andi Rahmat menyampaikan, biaya operasional ini merupakan stimulus anggaran yang sangat penting guna kelancaran operasional penagihan PBB-P2.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dan penggunaan BOP tetap mengacu pada regulasi untuk mencegah kesalahan administratif yang berdampak hukum.(*)

Pos terkait