RUANGAKSELERASI.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros memproyeksikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 sebesar Rp1,49 triliun.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur menyerahkan rancangan perda APBD 2026 kepada Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, serta Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik di ruang rapat utama DPRD Maros, Selasa, 21 Oktober 2025.
Muetazim menjelaskan jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan APBD tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1,6 triliun.
Dalam RAPBD tahun 2026, belanja operasi direncanakan sebesar Rp1,1 triliun, belanja modal Rp229 miliar, belanja tidak terduga Rp7 miliar, dan belanja transfer Rp144 miliar.
Selain itu, pada sisi pembiayaan daerah, pemerintah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp100 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,5 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp98,5 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) nihil.
Berdasarkan struktur RAPBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,39 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp375 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,02 triliun.
Muetazim menjelaskan, total alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2026 tercatat sebesar Rp959 miliar, turun dari alokasi tahun anggaran 2025 setelah penyesuaian sebesar Rp1,14 triliun.“Turun sebesar Rp186 miliar atau sekitar 16,3 persen,” katanya.
Ia merinci, Dana Bagi Hasil (DBH) menurun dari Rp22 miliar menjadi Rp6,9 miliar, berkurang sebesar Rp15 miliar.
“Penurunan ini terutama terjadi pada komponen pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta dana bagi hasil sumber daya alam,” jelasnya.
Selanjutnya, Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami penurunan dari Rp798 miliar menjadi Rp661 miliar, atau berkurang Rp137 miliar.
“Pendanaan formasi PPPK tahun 2025 sebesar Rp4,6 miliar tidak lagi dianggarkan pada tahun 2026,” tambahnya.
“Bidang pekerjaan umum, yang pada APBD pokok tahun anggaran 2025 semula memperoleh alokasi, setelah dilakukan penyesuaian dan efisiensi dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, tidak lagi mendapatkan alokasi pada tahun 2026,” ungkapnya.
Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) juga menurun dari Rp245 miliar menjadi Rp223 miliar, atau berkurang sebesar Rp22 miliar.
Penurunan ini terutama terjadi pada sebagian bidang DAK fisik seperti jalan, sanitasi, dan pertanian, serta pada DAK nonfisik di sektor pendidikan dan kesehatan.












