RUANGAKSELERASI.ID, MAROS – Pajak kendaraan bermotor sering kali dipandang sekadar kewajiban administratif, namun bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, kewajiban ini adalah salah satu kunci memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Senin pagi (25/8/2025), Pemkab Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Gedung Serbaguna.
Sosialisasi ini dihadiri puluhan aparatur desa dan kecamatan se-Kabupaten Maros, yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan kebijakan yang lahir dari kebutuhan daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Dengan otonomi fiskal yang semakin diperluas, daerah dituntut tidak hanya mengandalkan transfer pusat, tetapi juga mengoptimalkan potensi penerimaan lokal.
Di Maros sendiri, kendaraan bermotor terus bertambah setiap tahun seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Potensi penerimaan pajak dari sektor ini cukup besar, namun belum sepenuhnya tergali akibat minimnya kesadaran, keterlambatan pembayaran, hingga kurangnya pemahaman regulasi.
Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, dalam sambutannya menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik.
“Opsen PKB dan BBNKB bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan semuanya bersumber dari kepatuhan kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Maros, A. Muetazim Mansyur, menyoroti pentingnya transparansi dan pelayanan berbasis digital agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya patuh karena aturan, tetapi juga karena percaya. Kepercayaan lahir dari transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata,” tegasnya.
Meski semangatnya jelas, implementasi opsen PKB dan BBNKB tidak lepas dari tantangan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan literasi pajak di kalangan masyarakat pedesaan, akses layanan yang belum merata, terutama di wilayah terpencil, budaya menunda pembayaran, yang masih cukup tinggi.
Di sinilah peran aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat penting. Mereka bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga fasilitator yang bisa mendampingi warga dalam memahami mekanisme pembayaran, termasuk memanfaatkan layanan digital.
Jika kebijakan opsen PKB dan BBNKB berjalan efektif, dampaknya akan terasa langsung bagi masyarakat. Dana yang terkumpul dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, memperbaiki akses pendidikan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, hingga membuka ruang lebih luas bagi inovasi pelayanan publik.
Lebih jauh, kesadaran membayar pajak juga bisa menjadi indikator penting dalam membangun budaya kepatuhan hukum dan civic responsibility di tengah masyarakat. Dengan kata lain, pajak bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang membangun kedewasaan berdemokrasi di tingkat lokal.
Sosialisasi yang digelar Pemkab Maros menjadi langkah awal. Namun pekerjaan rumah yang lebih besar adalah memastikan pesan ini menjelma menjadi kesadaran kolektif masyarakat.
Jika aparatur desa dan kecamatan mampu mengartikulasikan pesan ini dengan baik, Maros tidak hanya akan berhasil meningkatkan PAD, tetapi juga menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap pembangunan.(*)