RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu tahun 2029, mantan Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menyatakan bahwa langkah tersebut sangat diperlukan.
Menurut Endang, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah yang direncanakan untuk tahun 2029 akan berdampak signfikan terhadap kualitas pilihan pemilih dan konsentrasi publik.
“Sudah tepat adanya putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah,” ungkapnya saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Jumat, (27/6/2025).
Endang yang juga seorang akademisi itu menambahkan bahwa pemisahan ini akan membuat fokus penyelenggaraan pemilu menjadi lebih jelas dan lebih terarah.
“Setiap kontestasi mendapatkan perhatian yang proporsional, dan keputusan politik pemilih dibuat dengan pertimbangan yang matang,” sambungnya.
Endang juga menjelaskan bahwa pemilu nasional dan daerah memiliki urgensi yang berbeda, dengan kebutuhan serta dinamika yang tidak selalu sejalan.
Pemilu nasional bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan yang akan mengarahkan kebijakan negara secara keseluruhan, menentukan arah ekonomi, hukum, dan diplomasi.
Sementara itu, pemilu daerah berfungsi untuk menentukan pejabat yang lebih dekat dengan masyarakat, menangani isu-isu daerah seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
“Ketika pemilu lokal dan nasional digabungkan dalam satu momentum, pemilih sering kali lebih terfokus pada kontestasi presiden, sementara pemilihan legislatif dan kepala daerah cenderung tidak mendapat perhatian yang cukup,” jelas Endang.
Akibatnya, keputusan yang diambil pemilih dalam memilih wakil di tingkat lokal bisa kurang dipertimbangkan secara matang, sering kali hanya mengikuti arus politik nasional tanpa melihat urgensi pemerintahan daerah.
Sebekumnya, semua pemilu dilaksanakan secara serentak dalam satu hari, yang dikenal dengan sistem 5 kotak suara, mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, mulai 2029, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD dan Pilkada) akan dipisahkan dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun.(*)