RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi, sebesar Rp54,92 juta. Jumlah ini 62 persen dari total biaya haji.
“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Wamen Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp88,4 juta per orang, turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat ditetapkan sebesar Rp33,48 juta per orang, atau sekitar 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi ini dinilai menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji 2025, pemerintah dan DPR RI menetapkan Bipih sebesar Rp 56,04 juta, sementara Nilai Manfaat sebesar Rp33,97 juta.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” kata Wamen Dahnil.
Ia menjelaskan, sejumlah asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan usulan BPIH 2026, antara lain kurs rupiah terhadap dolar Amerika sebesar Rp 16.500 per dolar AS dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp 4.400 per SAR, mengacu pada asumsi makro APBN 2026.
Komponen biaya yang dibebankan kepada jamaah (Bipih) meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi), akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Sedangkan komponen yang dibiayai dari dana Nilai Manfaat mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan jamaah, hingga pembinaan di Tanah Air dan Arab Saudi.
“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” tegas Wamen Dahnil.
Pemerintah berharap usulan tersebut dapat dibahas bersama DPR RI untuk menetapkan BPIH tahun 2026 secara tepat dan berkeadilan, sehingga penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, transparan, dan berkelanjutan.(*)












