Pemerintah Perketat Regulasi HGU Kelapa Sawit untuk Mencegah Sengketa

Screenshot 2025 02 18 123457
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan keterangannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman

RUANGAKSELERASI.ID. JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

Pertemuan tersebut menyoroti tata cara pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit serta upaya penyelesaian sengketa tanah yang kerap terjadi di sektor tersebut.

Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah tengah memperketat regulasi pemberian HGU untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dan tumpang tindih kepemilikan lahan.

Bacaan Lainnya

“Kami terus mengawasi proses perizinan HGU kelapa sawit agar lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini penting untuk mencegah konflik agraria yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Nusron dilansir dari laman resmi Presiden RI.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya mempercepat penyelesaian sengketa lahan perkebunan yang selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan sektor kelapa sawit.

Ia menginstruksikan Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan yang kerap menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

Selain itu, Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah juga menyoroti banyaknya HGU yang diterbitkan sebelum tahun 1987 tanpa peta bidang tanah yang jelas. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kepemilikan yang sering berujung pada sengketa lahan.

“Kami akan melakukan pemetaan ulang dan memastikan bahwa setiap izin HGU memiliki kejelasan administrasi dan legalitas yang kuat,” tambahnya.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem digitalisasi pertanahan guna menghindari manipulasi dokumen. Dengan adanya sistem yang lebih transparan, diharapkan kasus penyalahgunaan sertifikat tanah dapat ditekan.

Ke depan, regulasi terkait HGU kelapa sawit akan semakin diperketat untuk memastikan keberlanjutan sektor ini tanpa menimbulkan konflik sosial. Pemerintah berupaya menciptakan tata kelola yang lebih baik agar industri kelapa sawit tetap menjadi salah satu pilar ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi. (*)

Pos terkait