Pembalakan Liar Mangrove di Maros Kembali Terjadi

WhatsApp Image 2025 01 29 at 18.03.01
Pembalakan liar ribuan pohon mangrove yang kembali terjadi di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros| Foto: Ist

RUANGAKSELERASI.ID, MAROS – Di tengah perubahan iklim yang semakin berdampak pada berbagai aspek kehidupan, kerusakan lingkungan hidup kian nyata di depan mata. Salah satu peristiwa terbaru adalah pembalakan liar ribuan pohon mangrove yang kembali terjadi di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pantauan pada Rabu, 29 Januari 2025, aksi penebangan ini berlangsung secara masif dan tidak terkendali. Ironisnya, di lokasi perusakan tersebut, muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Maros dengan nomor sertifikat 02974 atas nama Ambo Masse, dengan luas mencapai 28.055 m².

Padahal, pada April 2018 lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah mengusut kasus serupa yang terjadi di hutan negara seluas satu hektar di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

Pentingnya Tata Ruang dalam Perlindungan Lingkungan

Pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni, menegaskan bahwa tata ruang memiliki peran penting dalam mengatur kebutuhan ruang saat ini dan di masa depan, khususnya dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan.

“Diperlukan mekanisme insentif yang lebih baik bagi masyarakat agar mereka mempertahankan lahan-lahan hijau. Tata ruang sangat berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan guna mengurangi dampak perubahan iklim, seperti ancaman abrasi, dampak sosial-ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” ujar Ayu Wahyuni pada Rabu (29/1/2025).

Ayu juga mengungkapkan bahwa hingga 2024, pemerintah pusat telah berhasil menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Indonesia seluas 19,97 juta hektare.

“Pemerintah pusat sebenarnya sudah berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang dengan melakukan sinkronisasi agar ada kepastian hukum, peningkatan investasi, dan pemerataan ekonomi. Namun, praktik mafia tanah masih terjadi di Kabupaten Maros akibat lemahnya sinkronisasi tata kelola perizinan serta tumpang tindih lahan,” jelas Ayu.

Ia menambahkan bahwa capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dari 77,38 juta hektare pada 2019 telah berhasil diturunkan menjadi 57,41 juta hektare pada 2024.

“Kebijakan satu peta (One Map Policy) telah membantu kompilasi 151 peta tematik dari 23 kementerian dan lembaga di 38 provinsi. Ini mencakup penguatan dasar hukum, pemutakhiran peta tematik, serta perbaikan tata kelola perizinan untuk mengatasi tumpang tindih lahan,” pungkasnya.

Kritik terhadap Pembalakan Liar dan Pembangunan Gedung Bank Sampah Induk

Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran, mengecam aksi pembalakan liar yang terjadi di pesisir Desa Nisombalia. Ia juga mempertanyakan keberadaan bangunan baru Bank Sampah Induk (BSI) yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Kehutanan tahun 2022.

“Hutan lebih dari sekadar pohon. Hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, seperti menyerap karbon, mencegah banjir, dan mendukung keanekaragaman hayati. Namun, ulah manusia terus mengancam manfaat ini, berdampak pada ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas iklim,” tegas Ahmad Yusran.

Menurutnya, hutan mangrove di pesisir Maros telah menyediakan jasa ekosistem utama, termasuk polinasi dan penyebaran benih yang penting untuk ketahanan pangan. Selain itu, ekosistem mangrove juga berperan dalam menyimpan karbon dan melindungi masyarakat dari bencana alam.

“Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan satu peta yang terintegrasi. Penggunaan data geospasial secara luas harus dimanfaatkan dengan baik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperbaiki tata ruang, menegaskan batas administrasi, serta menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan,” tandasnya. (*)

Pos terkait