Pelantikan Serentak Kepala Daerah Diundur

pelantikan 1
INT

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pelantikan Kepala Daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 kemungkinan akan diundur antara 18 dan 20 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito kepada Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 31 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry, juga mengonfirmasi adanya perubahan jadwal pelantikan tersebut dan menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu keputusan MK sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Iya (ada penundaan) menurut informasi, kita lagi menunggu surat resminya. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari (2025). Kan sidang MK kan lagi berproses ini, nanti tanggal 4-5 Februari keputusan dismissal,” ujar Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel.

Keputusan dismissal dari MK pada 4-5 Februari 2025 akan menentukan apakah sengketa hasil Pilkada 2024 di Sulsel dapat berlanjut atau tidak. Jika ada kasus yang diproses lebih lanjut, pelantikan bisa mundur hingga Maret atau April.

“Kalau tidak lanjut kan bisa ikut pelantikan ini (18-20 Februari), kalau lanjut kan masih berproses lagi. Bisa April, bisa Maret. Pemerintah kan sudah sepakat (dengan Komisi II DPR RI) cuman waktu aja yang menunggu sidang MK itu, supaya lebih banyak nanti. Itu mungkin pertimbangannya,” jelas Fadjry.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian jadwal pelantikan.“Kita ini lagi menunggu surat dulu, surat resmi. Tadi baru pemberitahuan awal,” tambahnya.

Diketahui, di Sulawesi Selatan terdapat 11 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang telah diajukan ke MK. Keputusan MK dalam proses dismissal akan menjadi penentu utama dalam dinamika politik daerah ke depan.(*)

Pos terkait