RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar, telah menetapkan jadwal sidang atas gugatan warga Rp 800 miliar terhadap Polda Sulsel. PN Makassar, jadwalkan sidang perdana, pada Kamis (26/9/2025) pekan depan.
“25 September sudah ditetapkan sidang pertamanya, “kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9/2025).
Hal yang sama juga dikatakan Kuasa Hukum penggugat, Muallim Bahar. Sidang perdana gugatan warga tersebut, akan digelar pada 25 September 2025.
“Sidang pertama nanti tanggal 25 September, “singkat Mualli saat dihubungi, Kamis (18/9/2025)
Adapun hakim yang akan menyidangkan gugatan warga tersebut adalah, bertindak selaku Hakim Ketua Harris Tewa dan dua hakim anggota masing-masing Abdul Rahman Karim dan Bintang Al.
Sebelumnya diberitakan, warga kota Makassar, Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (8/9/2025).
Muallim Bahar menggugat Polda Sulsel terkait demo kerusuhan pada 29 Agustus 2025, yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel hingga menimbulkan tiga korban meninggal dunia.
Dalam keterangan sebelumnya, Muallim menyebut, perbuatan melawan hukum dilakukan Polda Sulsel itu terkait persoalan pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya dua kantor DPRD. Satu kantor DPRD Provinsi Sulsel dan satu DPRD Makassar yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia.
Muallim menilai, dalam muatan gugatannya itu jelas. Dalam proses unjuk rasa di tanggal 29 Agustus kemarin apakah sesuai keputusan Kapolri dalam penanganan aksi unjuk rasa. Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu.
“Jangan tiba- tiba datang menjadi pahlawan bahwa sudah ada tersangka sekian puluh orang. Tetapi sebab musabab kenapa bisa terjadi pembakaran, ini mesti dipertanyakan. Karena, ini kewenangan institusi kepolisian dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban kota Makassar, “ucapnya.
Lanjut Muallim menerangkan, terkait penjelasan polisi sudah menyiapkan pengamanan namun kalah jumlah dan menjadi target, menurut Muallim itu bukan alasan.
“Saya rasa tidak ada target massa unjuk rasa. Seandainya kepolisian menjadi target yang di serang saat itu adalah Polrestabes atau Polda. Inikan nyatanya bukan, yang dikejar ini sesuai tuntutan yang menjadi isu nasional yaitu bubarkan DPR.
Maka titik aksi unjuk rasa saat itu adalah kantor DPR, baik kota Makassar maupun DPRD Provinsi, “lanjutnya.
Sekarang menyikapi persoalan bahwa kepolisian saat itu ada melakukan pengamanan, adanya dimana. Pihaknya pun meminta agar nanti dibuktikan bersama di pengadilan.
“Maka dalam gugatan, kami menguraikan kerugian materil terhadap kejadian ini yakni sebesar Rp800 miliar. Hitungan ini jelas Rp800 miliar dan jelas kami akan buktikan ke Pengadilan, “bebernya.
“Karena BPBD kota Makassar telah merilis kerugian hampir Rp500 miliar dan hari ini pemerintah provinsi telah mengusulkan ke Kementerian PU untuk membangun gedung DPRD Sulsel dengan anggaran sebesar Rp 223 miliar. Artinya sangat besar kerugian warga kota Makassar, “urainya.(*)