OLEH: DWI AYU SITI HARTINAH H., S.E., AK., M.Ak.
——————————————————————-
Dosen Akuntansi, Universitas Negeri Makassar
Langkah Presiden Donald Trump dalam mengintervensi industri minyak Venezuela secara langsung menciptakan efek domino yang menantang stabilitas ekonomi global sekaligus memengaruhi ruang fiskal Indonesia.
Dengan ambisi memulihkan produksi dalam waktu singkat, Trump berupaya menciptakan “banjir pasokan” yang akan menekan harga minyak dunia ke level terendah.
Bagi Indonesia, fenomena ini berdampak langsung pada postur APBN; penurunan harga minyak akan meringankan beban subsidi energi secara drastis, namun di sisi lain berisiko menggerus penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) sektor migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini menjadi andalan kas negara.
Hubungan antara harga minyak global dan insentif pajak domestik yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sangat krusial. Pembebasan pajak bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta akan terasa jauh lebih efektif jika dibarengi dengan harga energi yang murah di dalam negeri.
Ketika biaya transportasi dan produksi industri turun akibat pengaruh kebijakan Trump di Venezuela, maka daya beli masyarakat Indonesia yang baru saja diberi stimulus pajak akan meningkat secara riil. Kondisi ini menciptakan sinergi di mana kebijakan fiskal Purbaya mendapatkan “dukungan tak langsung” dari dinamika energi global untuk menekan inflasi di tingkat akar rumput.
Namun, ketergantungan ini juga membawa risiko volatilitas bagi kebijakan perpajakan nasional jika harga minyak merosot terlalu tajam. Pemerintah Indonesia harus mulai menyiapkan mitigasi fiskal apabila setoran pajak dari perusahaan migas domestik menyusut akibat rendahnya harga jual komoditas di pasar internasional.
Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak bisa lagi dibuat dalam ruang hampa; otoritas pajak di Jakarta harus terus memantau pergerakan korporasi minyak AS di Venezuela karena setiap barel yang dihasilkan di sana akan menentukan seberapa lebar ruang napas anggaran yang dimiliki pemerintah untuk melanjutkan program stimulus pajak bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberanian Trump dalam menjanjikan “penggantian biaya” dan keuntungan besar bagi perusahaan minyak AS melalui skema kredit pajak internasional akan memaksa Indonesia untuk ikut bersikap adaptif.
Jika AS berhasil memberikan insentif fiskal yang menarik bagi investor energi di Venezuela, Indonesia pun harus tetap kompetitif dalam menawarkan kepastian hukum dan insentif pajak bagi industri manufakturnya agar tetap dilirik modal asing. Dinamika ini membuktikan bahwa kesejahteraan buruh di Bekasi atau Tangerang kini terhubung secara organik dengan hasil negosiasi kontrak minyak di Caracas dan kebijakan pajak di Washington D.C.(*)









