RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan sebelas orang tersangka terkait judi online. Termasuk di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira kepada wartawan, Sabtu (2/11).
Lebih lanjut, Wira menuturkan, tiga orang yang baru ditetapkan tersangka itu merupakan sipil. Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai identitas ketiganya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Dari 11 tersangka itu, ada beberapa pihak tercatat sebagai pegawai dan staf ahli Komdigi.
Lebih jauh, Wira membeberkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.
“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Wira saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi.
Seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Wira menjelaskan pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya dilansir dari Antara.
Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.(*)