OKI Desak PBB dan Dunia Bertindak atas Dugaan Genosida di Gaza

74e581ca d960 423b 9841 81f0a4f08a34
Asap mengepul di belakang sebuah pemakaman (latar depan) selama serangan Israel di sebelah barat Kota Gaza pada tanggal 18 Maret 2025. (Foto oleh AFP)

RUANGAKSELERASI.ID, INTERNASIONAL – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendesak Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza.

Seruan ini muncul setelah dewan PBB mengadopsi resolusi yang mengecam agresi terbaru Israel dan menuntut pencabutan blokade ilegal terhadap wilayah Palestina tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (2/4) sebagaimana dilansir dari Press TV, mayoritas anggota OKI di Dewan Hak Asasi Manusia PBB menjadi motor utama dalam pengajuan resolusi tersebut.

Bacaan Lainnya

Resolusi ini didukung oleh 27 negara dari total 47 anggota dewan, sementara empat negara menolak, dan 16 abstain. OKI menegaskan bahwa dunia tidak boleh diam terhadap kejahatan kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza.

“Ini bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga ancaman terhadap eksistensi rakyat Palestina,” ujar perwakilan OKI dalam pernyataannya. Resolusi tersebut mengutuk tindakan Israel yang dinilai melanggar perjanjian gencatan senjata dan menyuarakan keprihatinan mendalam atas pernyataan pejabat Israel yang dianggap mengarah pada genosida.

Selain menuntut penghentian agresi, OKI juga menekankan pentingnya akses tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan di Gaza. Dewan Hak Asasi Manusia PBB turut mengecam penggunaan kelaparan sebagai alat perang serta menuntut dunia internasional segera bertindak untuk mencegah pemindahan paksa warga Palestina.

OKI berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina di forum internasional dan menyerukan kepada semua negara Muslim untuk bersatu dalam menghadapi krisis ini. Mereka juga meminta Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil tindakan yang lebih konkret guna melindungi rakyat Palestina dan menegakkan keadilan atas pelanggaran yang terjadi.(*)

Pos terkait