RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun roadmap atau peta jalan untuk pengembangan kegiatan usaha bullion di Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung ekosistem bullion yang matang dan berkontribusi terhadap visi Indonesia Emas 2045.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menyatakan bahwa roadmap tersebut akan dirancang bersama Kementerian Perekonomian.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Perekonomian akan membuat roadmap terkait bullion. Tapi ini untuk jangka panjang. Kalau roadmap yang sekarang kami buat kan, misalnya pembiayaan, itu hanya lima tahun. Khusus untuk bullion kami bicara ini menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Nasrullah dalam Media Briefing POJK Nomor 17 Tahun 2024, Selasa 10 Desember 2024.
Nasrullah menambahkan bahwa saat ini ada dua lembaga keuangan yang memiliki potensi besar untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Perizinan dan Regulasi Ketat
OJK akan tetap mengacu pada kerangka regulasi yang ada untuk mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion tanpa membuka jenis lembaga baru. Perizinan hanya akan diberikan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) yang memenuhi syarat, seperti bank atau perusahaan pegadaian, dengan prosedur yang sudah diatur OJK.
Di tahap awal, OJK mengambil pendekatan hati-hati karena bisnis bullion dianggap berisiko tinggi, terutama dalam hal penyimpanan emas fisik. OJK memastikan keamanan dengan menerapkan standar internasional, termasuk infrastruktur penyimpanan emas atau vault yang harus bersertifikasi.
“Kami pastikan itu ada sertifikasinya dari yang berwenang. Standar yang harus dipenuhi oleh sisi bullion itu tadi yang saya sampaikan,” ungkap Nasrullah.
Mitigasi Risiko dan Panduan Teknis
Untuk mendukung transparansi dan mitigasi risiko, OJK juga sedang menyiapkan aturan turunan, termasuk panduan teknis terkait bentuk dan susunan laporan kegiatan usaha bullion.
“Untuk 2025 sudah kami jadwalkan, paling tidak adalah panduan teknis mengenai bentuk dan susunan laporan dari bullion ini,” tambah Nasrullah.
POJK Nomor 17 Tahun 2024: Landasan Hukum Kegiatan Usaha Bullion
OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi ini memungkinkan LJK untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha terkait bullion, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, berharap regulasi ini dapat mendorong LJK menjembatani kebutuhan supply dan demand emas, termasuk monetisasi emas idle di masyarakat.
“Penerbitan POJK ini diharapkan mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” kata Agusman dalam keterangan resminya, belum lama ini. (*)