RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono, di Jakarta.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan perjanjian kerja sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Kata dia, adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
“PKS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” sebutnya, Selasa (3/3/2026).
Melalui kerja sama tersebut, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparatur penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan, sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)











