RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko guna menekan potensi gagal bayar dan melindungi pemberi dana (lender).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penguatan manajemen risiko perlu dilakukan melalui pengetatan prinsip repayment capacity, dan penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar utama dalam proses pemberian pendanaan.
“Penerapan prinsip kehati-hatian ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Pindar yang sehat dan melindungi kepentingan masyarakat, baik sebagai pemberi maupun penerima dana,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya.
Upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.
Selain itu, penyelenggara juga dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari penyelenggara yang sama.
OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pendanaan dari platform Pindar.
Masyarakat diingatkan untuk tidak sengaja menghindari kewajiban pembayaran utang dan perlu mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara matang agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Sebagai langkah lanjutan dalam penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024. Informasi dari SLIK akan menjadi bahan penting dalam menilai kelayakan calon debitur oleh lembaga jasa keuangan.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap industri Pindar dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Ini akan mendukung peningkatan akses pembiayaan yang produktif dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” tambah Ismail.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, sesuai ketentuan yang berlaku. (*)