RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, angkat suara mengenai kasus seorang guru honorer di Konawe Selatan yang dipenjara karena diduga pukul muridnya.
Mengaku Baru mengetahui kasus tersebut, Jansen meminta agar Jaksa Agung membebaskan guru yang diketahui bernama Supriyani itu.
“Aku baru baca kasus ini. Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas pak Jaksa Agung. Jika tidak, Majelis Hakim bebaskan melalui putusan,” ujar Jansen dalam keterangannya di aplikasi X @jansen_jsp (22/10/2024).
Jansen menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa guru tersebut tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana.
“Jikapun ini dianggap sebuah kasus, kasus ini terkait pendidikan. Bukan pidana. Jadi sejak awal kasus ini tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana,” ucapnya.
Jansen meyakini bahwa ibu Supriyani tidak memiliki niat untuk bersikap jahat kepada muridnya. “Saya yakin tidak ada mens rea, niat jahat dari Ibu Guru ini,” Jansen menuturkan.
Lebih lanjut, Jansen menekankan bahwa jika pun guru tersebut dianggap melakukan kesalahan, sanksi yang seharusnya diberikan adalah sanksi administratif dan profesi oleh pimpinannya, bukan penjara.
“Jikapun dia salah, beri dan jatuhkan untuk dia sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinannya. Bukan malah dipenjara,” tandasnya.
Jansen juga meminta perhatian dari pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar dapat diselesaikan secara adil.
“Colek yang terhormat pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” Jansen menyolek akun X Kapolri.
Sebelumnya, penahanan Ibu Supriyani, seorang guru honorer di SDN Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, telah mengguncang dunia pendidikan.
Sosok yang dikenal berdedikasi ini kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh salah satu siswa dengan tuduhan melakukan kekerasan.
Namun, kasus ini ternyata lebih rumit dari yang terlihat, melibatkan kesalahpahaman dan kekuatan hukum yang dianggap tidak seimbang.
Ceritanya bermula ketika seorang siswa melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya diduga dipukul oleh Ibu Supriyani.
Namun, menurut pihak sekolah, sang guru hanya menegur siswa tersebut tanpa ada kekerasan fisik yang dilakukan.
Menyadari potensi konflik, Ibu Supriyani bersama pihak sekolah segera mencoba menyelesaikan masalah ini dengan meminta maaf kepada orang tua siswa.
Upaya tersebut dilakukan dalam semangat kekeluargaan, berharap permasalahan dapat segera diselesaikan. Namun, niat baik itu justru menjadi titik balik yang tidak terduga. Orang tua siswa yang ternyata anggota kepolisian menganggap permintaan maaf tersebut sebagai pengakuan atas kesalahan yang tidak pernah terjadi.
Meskipun sudah mencoba menyelesaikan masalah secara damai, proses hukum terus berjalan tanpa sepengetahuan Ibu Supriyani.
Hingga akhirnya, ia dipanggil ke Polda Sulawesi Tenggara untuk memberikan keterangan, dan secara mengejutkan langsung ditahan pada hari itu juga.
Penahanan ini mengejutkan banyak pihak, terutama di kalangan pendidikan. Ibu Supriyani, seorang ibu dengan anak kecil, tiba-tiba harus menghadapi ketidakpastian besar dalam hidupnya.
Bagi banyak pihak, penahanan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru yang tengah menjalankan tugasnya.(*)