RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII, Meity Rahmatia mengapresiasi langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas dalam memudahkan izin koperasi merah putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangannya kepada media, Menteri Hukum menandatangai MoU dengan sejumlah lembaga dan kementerian dalam rangka pendirian 80 ribu koperasi merah putih. Angka tersebut sesuai target pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian rakyat di pesisir dan pedesaan.
“Kita menyiapkan jalur khusus. Dengan skema ini koperasi yang didaftar bisa sampai 1.000 unit. Artinya, dalam waktu 2×24 jam bisa 24.000 koperasi. Sehingga target 80.000 koperasi bisa diselesaikan dalam waktu empat hari,” jelasnya.
Meity menilai langkah menteri hukum tersebut, bersifat strategis karena bisa meningimplementasikan porgram presiden, mendirikan 80 ribu koperasi dalam waktu singkat.
“Hal-hal baik jangan ditunda-tunda. Langkah-langkah Pak Atgas perlu diapresiasi. Saat ini, Indonesia butuh gerak cepat demi mengejar ketertinggalan di bidang ekonomi. Rakyat kita butuh kesigapan pemerintah. Koperasi merah putih yang digagas bapak presiden sangat relevan dengan prinsip ekonomi Pancasila, dan pembangunan ekonomi Indonesia yang diamanahkan UUD 1945. Berorientasi dan berbasis kerakyatan,” tutur politisi asal Sulsel tersebut.
Namun demikian, Meity berharap, menteri hukum tidak berorientasi pada target, atau angka-angka semata. Politisi yang juga dikenal aktif dalam pendampingan masyarakat di Sulsel itu mengingatkan pemerintah pada program Koperasi Unit Desa pada masa Orde Baru.
“Yang paling fundamental dalam pendirian koperasi merah putih ini menurut saya adalah tujuannya. Koperasi ini nantinya benar-benar menjadi penopang ekonomi masyarakat di pesisir dan pedesaan. Bahkan di daerah pinggiran perkotaan.”
“Koperasi yang baik sebagaimana yang telah ada selama ini, berdasarkan pada prinsip-prinsip kemandirian, adil dan dibangun oleh anggota dengan kerjasama yang kuat. Transparan dan akuntabel. Kita harus belajar dari KUD di masa lalu sehingga kita tidak mengulangi kegagalan,” terangnya.
Apa itu Koperasi Merah Putih?
Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjangkau berbagai kondisi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Untuk itu, pendekatan pembentukannya dibagi menjadi tiga model utama, yaitu membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Ketiga model ini disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi riil di masing-masing wilayah.
1. Membangun Koperasi Baru
Pendirian koperasi baru dilakukan di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif atau yang membutuhkan lembaga usaha baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Prosesnya dimulai dari musyawarah khusus warga desa atau kelurahan untuk menyepakati pendirian koperasi. Dalam musyawarah ini, warga menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan, anggota pendiri, dan rencana kerja awal koperasi.
Setelah itu, dilakukan rapat pendirian koperasi yang menghasilkan notulen sebagai bagian dari syarat administratif. Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk proses pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian. Koperasi yang terbentuk nantinya akan beroperasi dengan nama dan jenis usaha sesuai dengan program Koperasi Merah Putih yang ditetapkan.
2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Bagi desa atau kelurahan yang telah memiliki koperasi aktif, pengembangan dilakukan agar koperasi tersebut bisa menyesuaikan diri dengan skema dan tujuan dari program Koperasi Merah Putih.
Langkah pertama yang dilakukan adalah mengadakan rapat anggota untuk membahas perubahan anggaran dasar koperasi, termasuk penyesuaian nama dan jenis usaha jika diperlukan.
Perubahan yang telah disepakati oleh anggota kemudian diajukan ke NPAK untuk disahkan secara hukum. Dengan penyesuaian ini, koperasi yang sudah ada diharapkan bisa lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, serta terintegrasi dalam jaringan koperasi nasional yang lebih besar di bawah program Merah Putih.
3. Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi menyasar koperasi yang sudah lama tidak aktif atau berhenti beroperasi karena berbagai alasan, seperti kurangnya kegiatan usaha atau masalah manajemen. Proses ini dimulai dengan pendampingan untuk mengidentifikasi penyebab ketidakaktifan, serta potensi usaha yang masih bisa dikembangkan di wilayah tersebut.
Setelah itu, diselenggarakan rapat anggota guna menyusun rencana reaktivasi koperasi, termasuk perbaikan struktur organisasi dan kegiatan usaha. Tujuannya adalah mengembalikan status aktif koperasi secara resmi serta membangun kembali kepercayaan anggota untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi bersama.
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Untuk mendaftarkan koperasi dalam program Koperasi Merah Putih, langkah-langkahnya sebagai berikut.
1.Kunjungi laman pendaftaran di alamat https://merahputih.kop.id/daftar.
2.Tentukan jenis model yang sesuai, membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
3.Isi informasi wilayah secara lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Jangan lupa memilih kategori wilayah, apakah termasuk desa atau kelurahan.
4.Masukkan nama koperasi yang akan didaftarkan. Jika memilih model pengembangan koperasi yang sudah ada, pendaftar juga harus mengisi nomor induk koperasi dan nama koperasi sebelumnya.
5.Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Semua model memerlukan dua dokumen, yaitu Berita Acara Musyawarah Desa Khusus dan Berita Acara Rapat Anggota. Jika memilih model revitalisasi koperasi, tambahan dokumen yang harus diunggah adalah Identifikasi Potensi dari sisi kelembagaan, organisasi, dan usaha, serta Dokumen Pendamping oleh Dinas.
6.Tentukan jenis usaha koperasi dan lakukan pendaftaran nama domain dengan akhiran “.kop.id”.
7.Pilih notaris dari daftar Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang tersedia. Masukkan juga nama kuasa penghadap notaris, alamat email aktif, dan nomor HP yang dapat dihubungi.
8.Buat akun sistem Koperasi Merah Putih dengan mengisi kata sandi dan mengulangi sekali lagi untuk konfirmasi. Akun ini akan digunakan untuk login ke sistem koperasi setelah pendaftaran disetujui.
9.Terakhir, centang pernyataan bahwa data yang diisi benar, bahwa seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama, dan bahwa pendaftar bersedia menerima sanksi jika terdapat kekeliruan data. Langkah terakhir, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.(*)