RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR —Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutur Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Setelah putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan menetapkan pasangan MULIA sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Makassar 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.
Berdasarkan hasil penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara, unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. Berikut hasil perolehan suara lengkap:
Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) = 319.112 suara
Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) = 162.427 suara
Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) = 81.405 suara
Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) = 20.247 suara
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyatakan bahwa proses rekapitulasi ini berlangsung transparan dan disaksikan langsung oleh Bawaslu serta saksi dari masing-masing pasangan calon.
“Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 mencapai 1.037.164 jiwa, namun hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya,” ungkap Yasir.
Dari total suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah, sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.
Dengan hasil ini, pasangan MULIA resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih periode 2025-2030.(*)