MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah dalam Sidang PHPU Kada 2024

gedung mahkamah konstitusi mk anggi muliawatidetikcom 169

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025). Dalam sesi pagi yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB, MK telah membacakan putusan untuk 20 perkara.

Dari putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sebanyak 11 perkara menghasilkan amar putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU adalah Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, serta Kota Banjarbaru. Selain itu, PSU juga harus dilakukan di Kabupaten Empat Lawang, Bangka Barat, dan Provinsi Papua.

Bacaan Lainnya

Selain PSU, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang dalam perkara yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya. Sementara itu, dalam perkara PHPU Kada Kabupaten Jayapura, MK hanya memerintahkan perbaikan penulisan dalam Keputusan KPU setempat terkait penetapan hasil pemilihan.

Dalam persidangan ini, empat perkara lainnya ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah. Perkara tersebut berasal dari Kabupaten Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, dan Mandailing Natal. Sedangkan tiga permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima, yakni perkara PHPU Kada Kabupaten Mimika, Halmahera Utara, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Sidang PHPU Kada 2024 akan berlanjut pada sesi siang, di mana MK dijadwalkan kembali membacakan putusan terhadap 20 perkara lainnya. Masyarakat dapat menyaksikan pengucapan putusan ini secara daring melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, atau secara langsung melalui videotron yang telah disediakan di halaman Gedung MK. Selain itu, salinan putusan juga dapat diakses melalui laman resmi MK di mkri.id sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.(*)

Pos terkait