RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Menteri Sosial Saifullah (Mensos) Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima.
Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Temuan ini terkuak hasil dari pemadanan data antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, lebih dari setengah juta NIK tercatat identik di kedua data tersebut.
“Dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” jelas Gus Ipul dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).
Menurut Gus Ipul, sekitar 2 persen penerima bansos juga teridentifikasi sebagai pemain judi online, sebuah angka yang dinilai mengkhawatirkan.
PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini, dengan total nilai mencapai Rp957 miliar. Gus Ipul menekankan data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank.
“Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen,” tegas Gus Ipul.
Pada penyaluran bansos triwulan II tahun ini, Kemensos mencatat sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari total sekitar 3 juta penerima.
Permasalahan yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensos melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima. Mulai tahun 2025, penyaluran bansos telah disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bansos benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.(*)