RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 menuai reaksi keras dari masyarakat.
Di media sosial X, muncul gerakan penolakan dengan tagar #TolakPPN12%, diiringi simbol Garuda Biru yang sempat digunakan dalam protes Kawal Putusan MK beberapa waktu lalu.
Akun-akun dengan pengikut jutaan seperti @BudiBukanIntel dan @barengwarga turut mengunggah aksi ini. Dalam unggahannya, akun @barengwarga mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi pembatalan kenaikan tarif PPN.
Unggahan tersebut berbunyi: “#PajakMencekik #TolakKenaikanPPN Salam Warga Sipil! Tak sampai dua bulan lamanya, kita akan menginjak tahun 2025. Tahun yang diharapkan lebih baik dari sebelumnya. Namun, beban ekonomi masyarakat kembali bertambah. Pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikkan PPN menjadi 12%.
Kenaikan PPN ini langsung membebani masyarakat karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Mulai dari sabun mandi hingga BBM akan ikut naik. Jika dibiarkan, daya beli masyarakat terganggu dan kebutuhan hidup semakin sulit.
Untuk itu, kita harus menuntut pemerintah membatalkan kenaikan ini. Kita dapat menandatangani petisi melalui tautan berikut: chng.it/44f5cWsNP8 #BarengWarga, Saling Jaga, Sampai Menang!”
Sementara itu, akun @BudiBukanIntel juga mempublikasikan poster dengan pesan tegas diiringi simbol Garuda Biru:
“MENARIK PAJAK TANPA TIMBAL BALIK UNTUK RAKYAT ADALAH SEBUAH KEJAHATAN. JANGAN MINTA PAJAK BESAR KALAU BELUM BECUS MELAYANI RAKYAT. #TOLAKPPN12%.”
Selain aksi petisi, warganet juga menyuarakan gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk perlawanan. Dalam gerakan ini, masyarakat diajak untuk mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang terdampak PPN guna menekan beban pajak. Pasalnya, konsumsi masyarakat sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan tetap dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (14/11/2024).
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan makanan pokok,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pajak diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” ujarnya. Menurutnya, pajak adalah instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.(*)