RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Konstitusi UUD 1945 tak mengatur secara mutlak kepala daerah harus dipilih secara langsung melalui pemilihan umum (Pemilu).
Ia menyebut Pasal 18 ayat 4 UUD NRI hanya menyatakan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis, tanpa menyebut pemilu di pasal tersebut.
Tito menekankan frasa ‘demokratis’. Menurut Tito dalam teori demokrasi ada yang dikenal dengan demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
“Demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat bisa juga dipilih oleh perwakilan namanya demokrasi perwakilan,” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/7/2025).
“DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah. Itu dimungkinkan dengan pasal itu. Jadi, pasal itu tidak menutup hanya pada pemilihan langsung. Tapi juga bisa membuka peluang dilakukan oleh DPRD,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa wacana Pilkada dipilih melalui DPRD masih dalam tahap kajian. Pemerintah, kata dia, membuka ruang untuk berdiskusi secara luas terkait sistem pemilihan kepala daerah yang ideal.
“Ya semua masih kita kaji. Ini kan ruang untuk berdiskusi begitu ya. Sekali lagi, tidak ada sistem yang sempurna,” kata Bima Arya kepada wartawan di Unhas, Makassar, Selasa (29/7/2025).
Menurut Bima Arya, setiap opsi sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi bangsa.
“Semua bisa kita pilih, tetapi semua harus kita hitung dampaknya bagi bangsa ini. Baik dampak ekonomi, dampak politik, maupun tentu satu hal yang sangat penting adalah bangsa ini enggak boleh pecah karena pemilu, karena politik,” tegasnya.(*)