Masyarakat Anti Mafia Hukum Laporkan Oknum Provokator Penyegelan Kantor Desa Lampuara

Masyarakat Anti Mafia Hukum
Ketua Umum FM-AMH, Yakobus| Foto: Ist

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) melaporkan tiga orang ke Polres Luwu atas dugaan sebagai provokator dalam aksi penyegelan Kantor Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Penyegelan Kantor Desa Lampuara berlangsung sejak 23 Desember 2024 ini telah menyebabkan terhentinya pelayanan publik di desa tersebut.

Ketua Umum FM-AMH, Yakobus, menyatakan bahwa laporan resmi telah diajukan berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini dan menangkap oknum yang diduga sebagai provokator,” tegas Yakobus kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan administrasi desa, tetapi juga menghambat distribusi bantuan sosial.

“Di dalam kantor desa terdapat sekitar 2 ton beras bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat. Penyegelan ini membuat distribusi terhenti, dan bantuan tersebut berisiko rusak,” jelasnya.

Upaya penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu telah dilakukan sebelumnya, tetapi hingga kini belum ada hasil yang signifikan. FM-AMH mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu dan Polres Luwu untuk segera mengambil langkah agar kantor desa dapat kembali beroperasi.

Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum, menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan telah berjalan sesuai prosedur tanpa ada keluhan dari warga penerima.

“Penyegelan ini jelas mengganggu pelayanan dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.

FM-AMH menilai tindakan penyegelan ini melanggar hukum dan berpotensi bermuatan politis. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar pelayanan publik di Desa Lampuara dapat kembali berjalan normal dan masyarakat tidak dirugikan lebih jauh.(*)

Pos terkait