Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang hingga 2031

paripurna
Suasana rapat paripurna di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mengubah skema pemilu serentak berdasarkan tingkat pemerintahan menuai beragam tanggapan.

Sebagian pihak mempertanyakan dampaknya terhadap masa jabatan anggota DPRD yang semestinya berakhir lima tahun, terutama jika pemilu daerah dijadwalkan ulang di luar siklus lima tahunan.

Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai kekhawatiran itu tidak perlu dibesar-besarkan. Perpanjangan masa jabatan dapat dipandang sebagai norma transisi yang sah dan lazim dalam konteks perubahan sistem besar.

Bacaan Lainnya

“Ini jangan di sulit-sulit kan akan ada krisis. Cukup lihat sebagai norma transisi yang perlu dan sudah biasa diatur,” kata Jimly seperti dikutip melalui akun X miliknya, Minggu (6/7/2025).

Putusan MK kali ini dinilai sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk menata sistem pemilu nasional dan daerah agar lebih efektif, efisien, dan tidak membebani penyelenggara maupun pemilih.

Pemilu nasional akan difokuskan untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah akan difokuskan untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

“Norma tetapnya 5 tahun tapi perpanjangan masa jabatan transisi lazim,” pungkasnya dilansir dari RMOL.

Dengan landasan transisi yang kuat, ia berharap publik dapat memahami bahwa perpanjangan masa jabatan bukan bentuk pengabaian konstitusi, melainkan bagian dari proses penyesuaian sistem yang lebih besar dan menyeluruh demi perbaikan demokrasi ke depan.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar konstitusi. Menurutnya, kekosongan pada kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota bisa diisi dengan DPRD Sementara sampai pelaksanaan Pilkada 2031.

Dia menilai bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif daerah secara terpisah dari pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI merupakan langkah yang lebih tepat.

Dengan demikian, fokus dan beban teknis pemilu tidak bertumpuk dalam satu waktu, yang selama ini sering menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan.

Andi juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan jadwal pemilu yang terpisah, proses demokrasi ke depan akan lebih tertib dan sistematis. “Setelah itu penyelenggaraan Pemilu akan lebih tertib. Pemilu legislatif daerah tidak tepat disatukan dengan Pilpres dan DPR RI/DPD,” pungkasnya.(*)

Pos terkait