RUANGAKSELERASI.ID, MAROS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Kabupaten Maros untuk Persiapan Pembentukan calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi.
Rakor ini diselenggarakan bertujuan untuk melakukan observasi mendorong Maros menjadi kabupaten percontohan Anti Korupsi yang layak dan dapat dijadikan tempat belajar bagi daerah lain di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Tugas Kabupaten Kota Anti Korupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi Ariz Dedy Arham di ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (4/2/2026).
Dedy menjelaskan bahwa kehadiran KPK di Maros untuk ke dua kalinya, pertama pada tahun 2025 lalu. Tidak hanya Observasi dan evaluasi, tetapi juga untuk menghimpun data sekunder terbaru serta memperkuat strategi pencegahan korupsi. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan sejak dini.
“Untuk anak-anak, tentu kita tidak berbicara soal penindakan. Yang terpenting adalah bagaimana menanamkan nilai integritas melalui pendidikan, cerita, dongeng antikorupsi, dan pembiasaan sikap jujur,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong pengembangan Program Desa Antikorupsi yang ditargetkan di dua desa di Kabupaten Maros yakni Desa Samangki dan Desa Temammpaduae. Ia berharap agar budaya antikorupsi tumbuh secara menyeluruh.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin S.STP., M.Si memaparkan capaian pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih melalui 6 komponen dan 19 indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MSCP) sebagai syarat Kabupaten Maros menjadi Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi.
Keenam komponen itu meliputi, Tata laksana, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
“MCP Pada tahun 2025, Kabupaten Maros berhasil menempati peringkat 5 se-kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nilai 78, nilai SPI 70,6, penghargaan Universal Health Coverage bentuk komitmen pelayanan publik di bidang kesehatan selama 5 tahun belakangan” bebernya.
Diakhir paparannya, upaya pencegahan korupsi di Maros melalui penguat nilai budaya kearifan lokal “Mangaru”, yang dijadikan simbol komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam membangun pemerintahan yang jujur, berintegritas, dan antikorupsi.
Sementara itu Bupati Maros Dr.H.A.S Chaidir Syam, S.IP.,M.H menyambut dan mengapresiasi sangat positif atas ditunjuknya Kabupaten Maros sebagai calon percontohan Kabupaten Anti Korupsi tahun 2026.
Lebih lanjut, bupati juga menjelaskan di kompenen kualitas pengawasan Optimalisasi Pengawasan Internal Terhadap Fungsi OPD Penetapan Perangkat Daerah sebagai pilot project Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yakni Inspektorat Daerah, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pendapatan Daerah.
“Telah dijelaskan di awal tadi oleh Ariz dedy mengenai linimasa pembentukan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2026, januari -Februari Persiapan, Februari-April Bimbingan Teknis, April -September Monev, Oktober-November Penilaian oleh KPK dan Desember Launching Pemberian penghargaan, saya harap kita memaksimalkan waktu yang telah ditentukan oleh KPK” ucap bupati. (#)












