Lima Jam, 2.000 Teken Petisi Lawan Kriminalisasi Oposisi

tom
Lawan Kriminalisasi Oposisi! Stop Pemidanaan Paksa dan Cegah Peradilan Sesat

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Belum ada 100 hari memerintah, upaya kriminalisasi, represi, dan intimidasi terhadap oposisi rezim Prabowo semakin meningkat.

Berbagai kalangan kelompok masyarakat sipil merespons upaya kriminalisasi pemidanaan dan proses peradilan sesat yang dialami Tom Lembong saat ini.

John Muhammad, salah satu penggagas gerakan politik Salam 4 Jari, berusaha melawannya dengan jalan membuat petisi Lawan Kriminalisasi Oposisi! Stop Pemidanaan Paksa dan Cegah Peradilan Sesat di situs change.org, pada Senin 4 November 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam kurun waktu 5 (lima) jam saja, sudah ada lebih dari 2.000 tanda tangan untuk petisi ini. Petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto ini dapat diakses lewat bit.ly/PetisiTomLembong.

Ayo kita bantu John Muhammad dengan ikut mengisi petisi dan terus menyebarkan pesan ini agar tidak ada lagi masyarakat sipil menjadi target kriminalisasi oleh rezim pemerintah.

Melansir dari Change.org, petisi ini bertajuk “Lawan Kriminalisasi Oposisi! Stop Pemidanaan Paksa dan Cegah Peradilan Sesat”.

Disebutkan, petisi dibuat untuk melawan praktik kriminalisasi sebagai senjata politik untuk meredam, menundukkan, dan mengendalikan oposisi.

Petisi ini pun disebarkan lewat X oleh pihak-pihak yang mendukung dan percaya Tom Lembong tidak bersalah. Salah satunya adalah loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah.

“Bapak dan Ibu, kawan-kawan sekalian, ayo bantu Pak Tom Lembong dengan menandatangani petisi ini. Jangan biarkan oposisi dikriminalisasi!” tulis Geisz.

“Ayo sebarkan ke setiap jejaring kita, dan pastikan mereka menandatangani petisi ini. (Berikut link petisi) chng.it/krh92ndVyq,” tandas Geisz Chalifah.

Kejaksaan Agung memberikan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula, yakni impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian.

Kedua, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Ketiga, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut.

Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya ketidakpastian hukum.(*)

Pos terkait