Lima Anggota DPR RI Nonaktif Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

images 4 9 1

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Tiga partai politik, yakni Partai NasDem, PAN, dan Partai Golkar mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan anggotanya di DPR RI lantaran dianggap menjadi penyebab kegaduhan di masyarakat.

Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, antaralain; Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem.

Kemudian, terbaru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir yang selama ini menjabat Wakil Ketua DPR RI.

Bacaan Lainnya

Meski berstatus nonaktif, namun kelima anggota DPR ini tetap berhak menerima fasilitas gaji dari negara tanpa bekerja alias terima gaji buta. Kelima anggota DPR RI tersebut terhitung tidak lagi bekerja mulai 1 September 2025.

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat 4 peraturan tersebut.

Ini artinya, meskipun Adies Kadier, Ahmad Sahroni Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, mereka masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Dalam keterangan resminya, Golkar menyatakan keputusan menonaktifkan Adies Kadier sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika kader partai di parlemen.

Golkar menegaskan, perjuangan politik selalu berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

“DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam peristiwa belakangan ini. Kami menegaskan pentingnya memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Partai Golkar,” tulis keterangan resmi DPP Golkar.(*)

Pos terkait