LBH Makassar Tangani 55 Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2024

381ca8ae 1826 4fbf b57d a9f43736be07
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat sebanyak 55 kasus kekerasan seksual sepanjang 2024.

Data tersebut disampaikan LBH Makassar dalam konferensi pers catatan akhir tahun yang digelar di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Jumat 27 Desember 2024 sore.

Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama mengatakan, korban kekerasan seksual mencakup anak-anak, perempuan dewasa, dan penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

Dari 55 kasus tersebut, mayoritas korban adalah anak-anak dengan total 33 orang.

“Kalau LBH Makassar itu ada 55 kasus yang dicatat, jadi korbannya ada anak, perempuan dewasa dan disabilitas. Khususnya kekerasan seksual secara verbal ada dua perempuan dewasa,” katanya.

Sementara itu, kasus kekerasan berbasis elektronik mencatat lima korban, dan 20 korban lainnya mengalami pemerkosaan hingga kehamilan.

“Kalau untuk perbuatan persetubuhan ada perbuatan cabul terhadap anak itu ada 33 korban, kalau pelecehan berbasis eletronik ada 5 korban. Kalau perbuatan cabul atau pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan ada 20 korban,” bebernya.

Dia menyebut, jumlah kasus kekerasan seksual ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 19 hingga 20 kasus.

“Meningkat dari tahun sebelumnya, tahun lalu ada 19 atau 20. Sekitaran itu dan sekarang tercatat 55 kasus,” sebutnya.

Meski demikian, hanya dua kasus yang berhasil diproses hingga vonis pengadilan. Mirisnya, korban kekerasan seksual mayoritas adalah anak-anak berusia 14 hingga 18 tahun.

Pelaku kekerasan seksual biasanya orang-orang terdekat seperti tetangga, paman, ayah tiri, guru, bahkan teman kos.

“Kalau khusus korban biasanya pelakunya tetangga, paman, tetangga kos atau rumah, ada juga ayah tiri, guru sekolah juga termasuk. Yang paling kita soroti yang sekolah disabilitas,” ucap Ambara.

Saat ini, beberapa kasus sedang dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan (P21).

Namun, pihak LBH mengungkapkan adanya tekanan terhadap korban dan upaya penangguhan terhadap pelaku oleh pihak tertentu.

“Kami berharap dukungan penuh agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil,” tandasnya.(*)

Pos terkait