RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan yang menghentikan sementara bantuan anggaran kepada pemerintah daerah mulai berdampak langsung terhadap keberlanjutan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di beberapa kabupaten/kota.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, dr. Rahmad Asri Ritonga mengatakan penghentian bantuan tersebut membuat sejumlah daerah kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN yang selama ini disubsidi pemerintah provinsi.
Akibatnya, kata dia, beberapa kabupaten mengalami kendala dalam menyetor kontribusi ke BPJS Kesehatan.
“Sebagian daerah bergantung pada dukungan provinsi, karena kapasitas fiskal mereka terbatas. Dengan adanya ‘hold’ atau penghentian sementara anggaran, maka otomatis pembayaran ke BPJS ikut terganggu,” jelasnya, Senin 14 Juli 2025.
dr. Rahmad mencontohkan di Kabupaten Pangkep. Di mana BPJS Kesehatan telah mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas per Juli 2025.
Menurut dia, langkah ini diambil karena adanya tunggakan pembayaran dari pemerintah daerah yang belum diselesaikan.
“Status UHC Prioritas Pangkep kami hentikan mulai bulan ini karena kewajiban belum dipenuhi. Jika kondisi ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin daerah lain menyusul,” ujarnya.
“Kita ingin mempertahankan capaian UHC Prioritas yang telah diraih selama ini,” sambung dia.
Dia berharap, pemerintah provinsi dan pusat segera mengambil langkah strategis agar keberlangsungan layanan JKN di daerah tetap terjamin, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
Sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Surat Edaran Pemprov Sulsel itu tercantum dalam Nomor 400.7.1/3269/DISKES. Surat berisi tentang Penghentian Sementara Bantuan Dana Sharing bagi Peserta Program Kesehatan Gratis Provinsi Sulsel yang Terintegrasi ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang Didaftarkan dan Iurannya Dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini dinilai berimbas langsung terhadap penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta program JKN atau BPJS Kesehatan. Di mana selama ini menjadi tumpuan masyarakat miskin dan kurang mampu di Sulsel untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah menegaskan penghentian sementara penyaluran PBI dapat menyebabkan ketidakpastian layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Demikian disampaikan Andi Tenri Indah dalam rapat pembahasan lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Sulsel.
“Kami meminta Pemprov Sulsel untuk segera mencabut Surat Edaran ini dan segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data PBI,” ungkap Andi Tenri Indah.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sulsel Abd Malik Faisal, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar. Hadir pula perwakilan dari BKAD Sulsel, Inspektorat, dan BPJS Kesehatan Sulsel.
Dalam rapat diketahui penghentian sementara penyaluran PBI disebabkan perlunya verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Termasuk menghapus peserta yang telah meninggal dunia, peserta ganda, dan pekerja yang sudah menjadi tanggungan perusahaan.
Menurut Andi Tenri Indah, meskipun dengan alasan tersebut, proses ini harus dilakukan dengan cepat agar tidak menambah beban bagi masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan. (*)