RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjelaskan perubahan status pencalonan Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Penjelasan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, Rabu (22/1/2025).
Dalam sidang Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, KPU Palopo melalui kuasa hukumnya, Zulqiyam Ekaputra, memaparkan kronologi perubahan status tersebut. Awalnya, KPU Palopo meragukan keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir, meski sudah melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Berdasarkan temuan itu, KPU menetapkan Trisal Tahir berstatus TMS.
Namun, Trisal Tahir keberatan dan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo. Dalam musyawarah pada 21 September 2024, Bawaslu Palopo meminta KPU Palopo untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk partai pengusul dan lembaga pendidikan terkait.
Proses Klarifikasi
KPU Palopo bersama Ketua Bawaslu Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah PKBM Yusha, yang mengonfirmasi bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah di lembaga tersebut meski tidak ada dokumen pendukung. Kepala sekolah menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya secara hukum.
KPU juga menerima surat keterangan dari PKBM Yusha yang mendukung pernyataan kepala sekolah, serta klarifikasi dari partai pengusul. Atas dasar itu, KPU memutuskan mengubah status pencalonan Trisal Tahir menjadi MS melalui rapat pleno.
Pandangan Pihak Terkait
Paslon Nomor Urut 4 selaku Pihak Terkait menilai permohonan Pemohon, yakni Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, tidak mempersoalkan hasil pemilihan secara langsung. Sengketa administrasi ini, menurut mereka, telah selesai sebelum permohonan diajukan ke MK.
“Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas kuasa hukum Pihak Terkait, Nursari.
Tanggapan Bawaslu Palopo
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa meskipun ada laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait pencalonan Trisal Tahir, laporan tersebut tidak terbukti. Namun, Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik yang direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024. Pemohon juga meminta diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 atau memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon tersebut.
Sidang masih akan berlanjut untuk mendengarkan tanggapan dari semua pihak sebelum MK memberikan putusan akhir.