RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota Palopo 2024, menyusul diskualifikasi calon Wali Kota nomor urut 4, Trisal Tahir, karena penggunaan ijazah palsu.
KPU Kota Palopo diberi batas waktu maksimal 90 hari untuk menyelenggarakan PSU, yaitu paling lambat pada 25 Mei 2025.
Proses PSU ini akan diawasi oleh KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kota Palopo, dan Bawaslu Sulawesi Selatan guna memastikan transparansi dan kredibilitas pelaksanaan.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK.
“Pada dasarnya, kami bersama KPU Palopo siap melaksanakan PSU,” ujarnya dilansir dari Metrotvnews, Selasa (25/2/2024).
Selain itu, KPU Kota Palopo akan memfasilitasi semua pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 untuk mengenalkan diri dan menyampaikan visi serta misi kepada masyarakat, baik melalui kampanye maupun cara lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon dalam proses PSU mendatang.
Dengan pengawasan ketat dari berbagai lembaga terkait, diharapkan PSU ini dapat berjalan dengan transparan dan kredibel, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat Kota Palopo.(*)