RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa penyelidik telah meminta klarifikasi dari Ustaz Khalid Basalamah terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
“Benar, yang bersangkutan (Khalid) diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Budi menyebut Ustaz Khalid Basalamah bersikap kooperatif dalam proses klarifikasi. Adapun materi utama yang diklarifikasi berkaitan dengan pengetahuan Khalid terkait pengelolaan ibadah haji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour. “Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa keterangan dari Khalid dinilai penting dalam proses penyelidikan agar kasus ini semakin terang, sehingga dapat ditemukan bukti permulaan yang cukup dan naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini perkara tersebut belum naik di tahap penyidikan, tapi KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri setiap informasi yang dibutuhkan dan berkomitmen untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya,” jelas Budi.
Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan kasus ini ke KPK.
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).
Kelima pelapor tersebut adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan disampaikan pada awal Agustus 2024.
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Menurut keterangan Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023. Disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8%).
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah (88,5%) dan kuota haji khusus naik menjadi 27.680 jemaah (11,5%). Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus, tanpa persetujuan DPR.
Menurut Raffi, kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi tambahan sebanyak 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.(*)