RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pelaporan LHKPN merupakan sesuatu yang wajib bagi penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Ada waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik untuk melapor harta kekayaan.
“Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
“Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada tahun 2025,” sambungnya.
Apabila menghadapi kendala saat mengisi LHKPN, Budi mengatakan KPK terbuka untuk membantu melakukan pendampingan. “Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id,” ucap Budi.
“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” pungkas Budi.(*)