OLEH: FARHAN DWINANDA H,S.AK.,M.AK
DUGAAN korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 2,1 triliun di Kemendikbudristek memperjelas bahwa korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghancur investasi jangka panjang dalam kualitas sumber daya manusia.
Dana sebesar itu seharusnya menjadi modal penting untuk memperkuat literasi digital siswa, meningkatkan akses teknologi, dan menyiapkan tenaga kerja masa depan yang kompetitif.
Namun, kebocoran anggaran membuat program digitalisasi pendidikan kehilangan efektivitas dan gagal mencapai tujuan awalnya. Kondisi ini menunjukkan adanya inefisiensi alokasi sumber daya yang nyata.
Dana yang seharusnya menghasilkan jutaan perangkat untuk mendukung pembelajaran digital justru tidak memberikan hasil maksimal, sehingga kualitas pendidikan digital tertinggal.
Akibat langsung dari kegagalan ini adalah penurunan produktivitas tenaga kerja di masa depan. Generasi yang seharusnya terbiasa dengan teknologi digital sejak dini kehilangan kesempatan emas, sehingga daya saing mereka di pasar kerja global berkurang.
Lebih jauh lagi, kasus ini menurunkan kepercayaan investor terhadap komitmen Indonesia dalam membangun ekonomi berbasis digital.
Investor tentu melihat bahwa kebijakan pendidikan digital bisa terganggu oleh praktik korupsi, sehingga menimbulkan keraguan untuk menanamkan modal.
Dari sisi sosial, kerugian Rp 2,1 triliun juga memperburuk ketimpangan akses pendidikan. Sekolah-sekolah di daerah yang sangat membutuhkan perangkat digital mungkin tidak mendapatkannya, sementara kelompok yang mampu tetap bisa membeli perangkat sendiriKetimpangan ini berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif.
Hanya sebagian kecil masyarakat yang bisa menikmati manfaat digitalisasi pendidikan, sementara mayoritas tertinggal. Di sisi lain, negara harus menanggung biaya tambahan untuk proses hukum, audit, dan pengawasan.
Beban fiskal ini seharusnya bisa dialokasikan untuk program pembangunan lain, tetapi justru terkuras akibat kasus korupsi.
Dari perspektif fiskal, kasus ini menurunkan efektivitas belanja negara.
Anggaran pendidikan yang besar tidak menghasilkan output yang sepadan, sehingga return on investment pendidikan menjadi rendah. Secara makroekonomi, hal ini berpotensi menurunkan daya saing global Indonesia.
Di era digital, keterampilan teknologi adalah kunci, dan korupsi yang menghambat digitalisasi pendidikan akan membuat Indonesia tertinggal dari negara lain.
Dalam jangka panjang, kasus ini bisa menciptakan lingkaran setan kemiskinan digital. Generasi yang tidak terbiasa dengan teknologi akan kesulitan mendapatkan pekerjaan dengan upah tinggi, sehingga memperlebar jurang ketidaksetaraan.
Selain itu, kasus ini merusak moral ekonomi masyarakat. Ketika pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat dugaan korupsi, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem dan nilai integritas.
Oleh karena itu, reformasi birokrasi menjadi semakin mendesak. Transparansi pengadaan, digitalisasi sistem anggaran, dan partisipasi publik harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.
Dari sisi pertumbuhan PDB, kasus ini berpotensi menurunkan kontribusi sektor pendidikan terhadap ekonomi.
Kualitas tenaga kerja yang rendah akan menghambat pertumbuhan jangka panjang dan memperburuk pengangguran terselubung, di mana banyak lulusan tidak kompeten secara digital sehingga meski bekerja, produktivitas mereka tetap rendah.(*)










