Komisi II DPR Desak DKPP Percepat Penyelesaian Kasus Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi DPR RI
Ilustrasi DPR RI| Foto: Ruangakselerasi.id

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera menyelesaikan berbagai kasus yang menumpuk terkait penyelenggaraan pemilu. Desakan ini muncul setelah Komisi II melakukan evaluasi tertutup terhadap kinerja DKPP dalam beberapa hari terakhir.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kasus-kasus di DKPP berlarut-larut hingga menimbulkan kegaduhan di publik. Menurutnya, penyelesaian yang terlalu lama berisiko memunculkan ketidakpercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami ingin setiap laporan yang masuk segera diproses dan diselesaikan dalam waktu yang singkat agar tidak ada ketidakpastian hukum yang berlarut-larut,” ujar Bahtra dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Komisi II DPR menekankan pentingnya independensi DKPP agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik mana pun. Bahtra berharap setiap keputusan yang diambil DKPP benar-benar berlandaskan prinsip kode etik penyelenggara pemilu dan tidak dipolitisasi.

Usulan Tenggat Waktu Penanganan Kasus

Wakil Ketua Komisi II lainnya, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti perlunya batasan waktu dalam penyelesaian kasus di DKPP. Ia mengusulkan agar setiap perkara yang masuk memiliki tenggat waktu tertentu agar tidak berlarut-larut.

“Jika DKPP bisa menetapkan tenggat waktu, misalnya satu tahun, maka perkara yang belum selesai setelah batas waktu tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan lagi. Evaluasi ini penting agar tidak ada tumpukan kasus yang berlarut-larut,” ujar Dede.

Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam pemrosesan aduan di DKPP. Menurutnya, ada aduan yang diteruskan ke persidangan, tetapi ada juga yang tidak ditindaklanjuti, sehingga menimbulkan kesan tebang pilih.

Tumpukan Kasus Pemilu dan Pilkada

Desakan Komisi II DPR ini muncul setelah DKPP melaporkan bahwa per 31 Januari 2025, terdapat 91 aduan kasus terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), dengan 60 kasus di antaranya belum terselesaikan. Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa sebanyak 151 perkara masih dalam tahap sidang.

Sepanjang tahun 2024, DKPP menerima total 790 kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, 1.040 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diadukan ke DKPP. Dari seluruh teradu, 532 orang direhabilitasi, sementara sisanya dijatuhi sanksi.

Heddy mengakui bahwa DKPP kesulitan menyelesaikan semua perkara di tahun 2024 karena jumlah kasus yang terus bertambah. Ketika kasus pemilu presiden dan legislatif masih berlangsung, laporan terkait Pilkada sudah mulai masuk, sehingga beban kerja semakin meningkat.

“Kami tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan semua perkara yang jumlahnya mencapai 790. Sebelum kasus sebelumnya selesai, sudah ada kasus baru yang masuk,” kata Heddy dalam rapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (3/2/2025).

Evaluasi Komisi II Pasca Revisi Tata Tertib DPR

Evaluasi terhadap DKPP ini menjadi yang pertama dilakukan oleh Komisi II DPR setelah DPR merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada 4 Februari 2025.

Rapat evaluasi DKPP berlangsung pada 11 Februari 2025, tepat sepekan setelah aturan baru tata tertib DPR diberlakukan. Dalam evaluasi tersebut, Komisi II menegaskan bahwa DKPP harus lebih cepat dalam menangani laporan pelanggaran etik agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga.

Dengan tekanan dari DPR, DKPP diharapkan mampu menyelesaikan tumpukan kasus yang ada, mempercepat persidangan, dan memastikan setiap keputusan yang diambil berlandaskan prinsip keadilan serta independensi.

Pos terkait