Kode Etik
1. Independen dan Akurat
- Jurnalis harus bekerja secara independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan tidak menyebarkan kabar bohong atau fitnah.
2. Menghormati Hak Asasi Manusia
- Jurnalis wajib menghormati hak privasi, martabat, dan reputasi individu.
- Tidak boleh mendiskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau golongan tertentu.
3. Mengutamakan Kepentingan Publik
- Informasi yang dipublikasikan harus berorientasi pada kepentingan publik dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.
4. Tidak Menerima Suap
- Jurnalis dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
5. Melindungi Narasumber
- Jurnalis harus melindungi identitas narasumber yang memberikan informasi secara off the record atau confidential.
6. Memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Jurnalis wajib memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
7. Tidak Memplagiat
- Jurnalis tidak diperbolehkan mengambil karya jurnalistik orang lain tanpa menyebutkan sumber secara jelas dan tepat.
8. Menghindari Penyalahgunaan Jabatan
- Jurnalis tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
9. Menghindari Konflik Kepentingan
- Jurnalis harus menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi integritas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
10. Menjunjung Tinggi Etika Profesi
- Jurnalis harus mematuhi norma-norma hukum, budaya, dan sosial yang berlaku di Indonesia, serta menghormati Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kode Etik ini mengacu pada prinsip dasar yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 7 ayat 2, yang menyatakan bahwa jurnalis memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya dengan memperhatikan norma hukum dan etika jurnalistik.