RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, bersama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada Kamis (9/1/2025) di Aula Kantor BPK Sulsel, Makassar.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, menyerahkan langsung LHPK tersebut kepada Supratman dan Danny Pomanto. Dalam sambutannya, Amin menjelaskan bahwa laporan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dia berharap hasil pemeriksaan ini menjadi landasan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyampaikan apresiasinya kepada BPK atas laporan yang telah disusun. Menurutnya, LHPK ini menjadi elemen penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan dalam mengelola anggaran daerah secara bertanggung jawab.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menambahkan bahwa laporan ini akan dijadikan referensi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Makassar.
Dia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan membantu dalam memaksimalkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan LHPK ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Makassar, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.