Kendaraan Over Dimensi, Pemilik Diancam Pidana 1 Tahun Penjara

IMG 20250528 19112957 1
INT

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Jajaran Ditlantas se-Indonesia khususnya Ditlantas Polda Sulsel, saat ini tengah gencar-gencarnya melainkan operasi dan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Overload.

“Ini untuk jajaran lalu lintas se-Indonesia, dapat tugas atau diperintahkan untuk membantu program pemerintah, zero over dimensi dan overload, “kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, Rabu (28/5/2025).

Karsiman menerangkan, ada perbedaan antara over dimensi dan overload. Dimana over dimensi bagian dari kejahatan. Karena, merubah dan merakit kendaraan, itu bagian dari kejahatan.

Bacaan Lainnya

“Di Pasal 227 undang-undang nomor 22 tahun 2009, ancamannya adalah 1 tahun pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, ” tegas Dirlantas didampingi Kasi BPKB, Kompol Asiz.

Kombes Pol Karsiman menjelaskan, kalau overload itu adalah kendaraan melebihi muatan yang ditentukan dan itu pelanggaran lalu lintas. Sehingga ada perbedaan antara over dimensi dan overload.

“Untuk itu, harus dipisahkan dengan over dimensi dan overload. Aturan untuk overload, jika lebih dari 5 persen dari jumlah yang dimuat, itu harus diturunkan baru boleh jalan, “jelas Kombes Karsiman.

Hal itu perlu dilakukan, karena dampaknya luar biasa. Bisa menyebabkan roboh, tumpah ataupun titik kecelakaan.

“Jadi untuk mengantisipasi semua itu, jajaran lalu lintas, khususnya di Sulsel ada petunjuk untuk ditertibkan. Yang pertama adalah keselamatan dan keamanan lalu lintas. Itu tujuan utamanya, “ucapnya.

Karena lanjut Karsiman, tahun ini data jumlah yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 26 ribu orang.

Di Sulsel sendiri, banyak sekali yang terjadi kecelakaan akibat menabrak mobil besar dari belakang. Kemudian parkir di badan jalan atau istilahnya mobil yang muatannya besar.

“Itu bagian besar berkontribusi terhadap kecelakaan, khususnya di arah Makassar-Parepare, “terang perwira Polri jebolan Akpol 1995 ini.

Untuk menekan hal itu, di Sulsel sendiri lanjut Karsiman, anggota lalu lintas Ditlantas Polda Sulsel dan Polres Jajaran sudah melaksanakan kegiatan penertiban, peneguran dan penilangan.

“Oleh karena itu, anggota lalu lintas di Jalan raya saat ini sedang gencar gencarnya untuk penertiban demi keamanan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Tidak ada tujuan lain, “tutupnya.(*)

Pos terkait