Kementerian Komdigi Fokus Rancang Regulasi untuk Teknologi AI

wamen komdigi
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria/Komdigi

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan perhatian khusus dalam pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Sebagai langkah awal, kementerian membuka peluang keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Setelah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan perlunya pengaturan lebih rinci.

“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” ungkap Nezar Patria, Senin (6/1/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa regulasi mendalam dapat mengacu pada kerangka hukum yang sudah ada, seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP). “Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP. Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen untuk pengelolaannya lebih detail,” tambahnya.

Nezar juga mengajak Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, untuk bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi AI. Diskusi awal dijadwalkan pada Januari 2025, dengan target menyusun draft regulasi yang relevan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa pendekatan horizontal akan diterapkan dalam perumusan aturan, seperti yang dilakukan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang PDP. Namun, aspek teknis akan disesuaikan dengan kebutuhan sektor, seperti kesehatan dan pendidikan.

“Peraturan adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain. Masalah yang dihadapi cukup besar, sehingga tidak bisa hanya ditangani oleh satu kementerian,” ujar Mira Tayyiba.

Ia juga mencatat bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat menjadi salah satu instrumen untuk melengkapi pengaturan adopsi AI, terutama terkait isu hak kekayaan intelektual.

Dengan langkah ini, Kementerian Komdigi berupaya memastikan pengelolaan teknologi AI tidak hanya aman dan adil, tetapi juga mampu mendorong inovasi di berbagai sektor kehidupan masyarakat. (*)

Pos terkait