Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif di Bank BUMN Bulukumba

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif di Bank BUMN Bulukumba
INT

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kejati Sulsel menetapkan dan penahanan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN ,di Kabupaten Bulukumba periode tahun 2021 hingga 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa penetapan tersangka seorang perempuan berinisial R sebagai Mantri di bank tersebut, dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025,” kata Jabal Nur.

Bacaan Lainnya

Selain menetapkan tersangka, penahanan juga langsung dilakukan. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, “beber Jabal Nur.

Dikatakan Jabar Nur, kasus korupsi ini melibatkan tersangka R bersama-sama dengan tersangka inisial HA, yang sebelumnya telah ditahan 2 September 2025. Modus operandinya adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha Nasabah) untuk pencairan kredit.

“Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jabal Nur.

Selain itu, para tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.

Akibat perbuatan penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah tersebut, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp. 3.866.881.643.

Tersangka R dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Aspidsus menghimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif. Tim penyidik kata Jabal Nur, terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti. Serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.(*)

Pos terkait