RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung RI, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana pengemplang pajak Rp 1.701.013.943.
Penangkapan buronan atas nama Hj Damayanti (55) itu, merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-27/R.1.17/Ft.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Hj Herni Damayanti ditangkap di salah satu rumah kos miliknya di bilangan Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Selasa (30/6/2025) dini hari.
“Setelah ditangkap, terpidana dibawah ke Kejari Makassar untuk selanjutnya diterbangkan ke Jayapura, Papua, “kata Soetarmi, Rabu (2/7/2025) malam.
Soetarmi menyebut, terpidana Hj Damayanti dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024, hakim menolak upaya kasasi yang diajukan Direktur PT Tinggal Landas Jaya tersebut.
Dalam putusannya, Hakim MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 103/PID.SUS/2023/PT JAP tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Nab tanggal 21 September 2023.
Dalam amar putusan MA, menjatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp313.789.805,00 = Rp627.579.610,00.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terpidana paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan, “sebut Soetarmi.
Terpidana, Hj. Herni Damayanti, selaku Direktur PT TINGGAL LANDAS JAYA, dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut pada periode Januari 2016 hingga Desember 2017. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.701.013.943.
Lanjut Soetarmi menegaskan, penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.(*)